OPINI: UMKM Menembus Pasar Global
Pandemi Covid-19 menjadi momen tangkap untuk mengadopsi skema
bisnis B2B (Business to Business)
secara masif. Pandemi ini telah menciptakan skenario parah dimana perekonomian
negara turun drastis hingga 1,3 persen. Ini merupakan bencana.
Bencana transnasional membuat pemerintah harus merefleksikan
sistem kebijakannya. Pengalaman pahit sepanjang sejarah menjadi pembelajaran
bagi pemerintah agar dengan segera memperkuat ketahanannya dalam memanajemen
bencana. Berbagai pengalaman itu harus dievaluasi untuk segera merubah sistem
sehingga pemulihan perekomian dapat tercapai maksimal. Pandemi semakin berakhir,
pemerintah harus beranjak kembali ke arena persaingan global.
Sebagaimana beragam riset telah dilakukan untuk menelusuri
bahwa sektor UMKM berkontribusi besar dalam memperbaiki pertumbuhan nasional.
Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UMKM telah menargetkan bahwa kontribusi
UMKM terhadap PDB pada tahun 2022 dapat tercapai hingga 63 persen. Bidikan ini
sangat besar dan tentu telah diperhitungkan dengan tepat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengestimasi bahwa pertumbuhan
ekonomi Indonesia tahun 2023 berada pada interval 5,3-5,9 persen. Pendapatan
negara ini akan diperkuat dengan aktivitas masyarakat hingga peran stakeholders. Itulah sebabnya minat
konsumsi masyarakat diupayakan agar tetap terjaga.
Kebijakan Mulyani dengan memberikan relaksasi pajak bagi para pelaku usaha untuk
meringankan aliran arus kas. Pelaku usaha pun tetap dapat produktif dalam
menjalankan bisnisnya bahkan bisa memberikan perluasan penawaran tenaga kerja.
Relaksasi pajak juga diterapkan untuk mematik pertumbuhan
demand masyarakat. Kebijakan ini berupa relaksasi Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk aset rumah yang
ditanggung pemerintah. Tujuannya tetap bermuara pada meningkatkan konsumsi
masyarakat. Baik konsumsi barang kebutuhan pokok hingga tersier.
Kebijakan ini diupayakan pemerintah agar usaha tetap berjalan
menghasilkan produknya tanpa kendala. Luarannya, UMKM tetap beroperasi sehingga
menekan angka usaha yang gulung tikar akibat pandemi. Menangkap data dari KADIN
(Kamar Dagang dan Industri) ada sekitar 30 juta UMKM bangkrut akibat pandemi.
Survei dari Bank Indonesia pada Maret 2021 bahwa sebanyak 87,5 persen UMKM
terkena dampak pandemi dan 93,3 persen usaha tersebut mengalami penurunan omzet
penjualan.
Artinya ada sekitar 12,5 persen UMKM yang masih menyala dan
proposi lain untuk pelaku usaha justru mengalami peningkatan omset penjualan
selama pandemi. Pelaku usaha tersebut diduga telah mengkloning mobilisasi
pemasaran dengan memanfaatkan teknologi. Itu karena pandemi membuat orang membatasi ruang
geraknya untuk menghindari peluang terinfeksi oleh virus.
Kolaborasi Sektor
E-Dagang dan UMKM
Pelaku usaha membutuhkan peran e-dagang agar bisa memperoleh
peningkatan manfaat. Perdagangan via daring semakin diminati. Hal ini dapat
dilihat dari adanya kenaikan pencapaian secara eksponensial selama beberapa
tahun terakhir. Mencuplik Data International
Finance Corporation (IFC) Tahun 2021 memaparkan nilai transaksi e-dagang
Asia Tenggara naik hingga 3 kali lipat dari periode 2015-2020. Diperkirakan
akan meningkat lagi hingga 194 persen pada tahun 2025.
Angka yang sangat fantastis, tetapi betapa disayangkan karena
UMKM Indonesia belum mendapatkan akses untuk mencapai hal itu. Pelaku UMKM
sangat membutuhkan kebijakan hingga arahan teknis secara langsung agar mereka
dapat teredukasi dengan baik.
UMKM negeri diharapkan dapat menembus pasar global agar tidak
kalah saing dengan produk asing yang masuk dari luar negeri. Fenomena yang terjadi ialah
terjadi perdagangan yang tidak sehat dimana produk asing yang masuk telah dijual
dengan harga yang lebih murah dan tetap berkualitas. Akses produk asing masuk
ke dalam negeri tak dimungkiri dari lintas elektronik komersial.
Aktivitas perdagangan di negara manapun akan selalu diminati
dan tidak akan pernah mati. Yang namanya kebutuhan hidup akan terus ada seiring
bertambahnya jumlah penduduk dan perkembangan zaman. Oleh sebab itu,
menciptakan aktivitas niaga yang sehat, bermanfaat dan bermartabat adalah suatu
keharusan. Pemerintah harus mengupayakan bagaimana e-dagang bisa dapat
menjangkau hingga pada pelaku usaha tradisional.
Distribusi produk yang dihasilkan dan diterima konsumen harus
terjaga kualitasnya, harganya sesuai dan mudah didapatkan. Kepuasan konsumen
menjadi orientasi utama dengan tidak mengangkangi aturan yang ada. Sementara
pelaku usaha yang merupakan produsen harus mampu menantang diri bagaimana mampu
menghadapi arus persaingan yang ketat.
Kelak, ketika e-dagang dapat berkolaborasi rapat secara
merata, pelaku UMKM harus mampu berbaur dengan apa yang paling diinginkan
konsumen. Pelaku usaha memperhatikan sisi harga, kualitas dan jenis produk yang
dapat menjawab kebutuhan pelanggan. Akhirnya, pelaku UMKM dapat menemukan
target pasar yang sesuai.
Pelaku UMKM harus mengenal model bisnis digital untuk
meningkatkan aktivitas produksinya. Media digital membantu alur produksi mulai
dari ketersediaan bahan baku hingga muara akhir yaitu konsumen. E-dagang
diharapkan membantu aktivitas dagang usaha secara daring dapat berjalan dengan
baik lazimnya selama luring tanpa mengabaikan kewajiban pajak.
Pemerintah juga harus menyiapkan regulasi tepat untuk mengatur
tarif logistik yang sesuai agar produk hulu dapat sampai ke hilir dengan biaya
yang efisien. Manajemen pergudangan yang tidak hanya berada di pusat kota,
pengelolaan gudang di daerah membuat operasional lebih mudah. Selain itu,
diperlukan sistem perizinan yang
terintegrasi. Adanya bantuan modal bagi para pelaku usaha serta evaluasi di
lapangan harus berjalan berkala agar dapat mengukur sudah sejauh mana aktivitas
usaha masyarakat.
Menembus UMKM menuju pasar global akan berjalan dengan
maksimal bila mampu mengetahui algoritmanya. Strategi alur yang efektif,
efisien serta tidak carut-marut menjadi kekuatan pengelolaan UMKM di Indonesia.
Sinergitas antara semua pihak akan menjawab kemampuan UMKM menuju era digital.
(*) Penulis adalah Pegiat di PERKAMEN (Perhimpunan Suka
Menulis)
Komentar
Posting Komentar