OPINI: UMKM Menembus Pasar Global



Pandemi Covid-19 menjadi momen tangkap untuk mengadopsi skema bisnis B2B (Business to Business) secara masif. Pandemi ini telah menciptakan skenario parah dimana perekonomian negara turun drastis hingga 1,3 persen. Ini merupakan bencana.

 

Bencana transnasional membuat pemerintah harus merefleksikan sistem kebijakannya. Pengalaman pahit sepanjang sejarah menjadi pembelajaran bagi pemerintah agar dengan segera memperkuat ketahanannya dalam memanajemen bencana. Berbagai pengalaman itu harus dievaluasi untuk segera merubah sistem sehingga pemulihan perekomian dapat tercapai maksimal. Pandemi semakin berakhir, pemerintah harus beranjak kembali ke arena persaingan global.

 

Sebagaimana beragam riset telah dilakukan untuk menelusuri bahwa sektor UMKM berkontribusi besar dalam memperbaiki pertumbuhan nasional. Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UMKM telah menargetkan bahwa kontribusi UMKM terhadap PDB pada tahun 2022 dapat tercapai hingga 63 persen. Bidikan ini sangat besar dan tentu telah diperhitungkan dengan tepat.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengestimasi bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2023 berada pada interval 5,3-5,9 persen. Pendapatan negara ini akan diperkuat dengan aktivitas masyarakat hingga peran stakeholders. Itulah sebabnya minat konsumsi masyarakat diupayakan agar tetap terjaga.

 

Kebijakan Mulyani dengan memberikan  relaksasi pajak bagi para pelaku usaha untuk meringankan aliran arus kas. Pelaku usaha pun tetap dapat produktif dalam menjalankan bisnisnya bahkan bisa memberikan perluasan penawaran tenaga kerja.

 

Relaksasi pajak juga diterapkan untuk mematik pertumbuhan demand masyarakat. Kebijakan ini berupa relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk aset rumah yang ditanggung pemerintah. Tujuannya tetap bermuara pada meningkatkan konsumsi masyarakat. Baik konsumsi barang kebutuhan pokok hingga tersier.

 

Kebijakan ini diupayakan pemerintah agar usaha tetap berjalan menghasilkan produknya tanpa kendala. Luarannya, UMKM tetap beroperasi sehingga menekan angka usaha yang gulung tikar akibat pandemi. Menangkap data dari KADIN (Kamar Dagang dan Industri) ada sekitar 30 juta UMKM bangkrut akibat pandemi. Survei dari Bank Indonesia pada Maret 2021 bahwa sebanyak 87,5 persen UMKM terkena dampak pandemi dan 93,3 persen usaha tersebut mengalami penurunan omzet penjualan.

 

Artinya ada sekitar 12,5 persen UMKM yang masih menyala dan proposi lain untuk pelaku usaha justru mengalami peningkatan omset penjualan selama pandemi. Pelaku usaha tersebut diduga telah mengkloning mobilisasi pemasaran dengan memanfaatkan teknologi. Itu karena  pandemi membuat orang membatasi ruang geraknya untuk menghindari peluang terinfeksi oleh virus.

 

Kolaborasi Sektor E-Dagang dan UMKM

 

Pelaku usaha membutuhkan peran e-dagang agar bisa memperoleh peningkatan manfaat. Perdagangan via daring semakin diminati. Hal ini dapat dilihat dari adanya kenaikan pencapaian secara eksponensial selama beberapa tahun terakhir. Mencuplik Data International Finance Corporation (IFC) Tahun 2021 memaparkan nilai transaksi e-dagang Asia Tenggara naik hingga 3 kali lipat dari periode 2015-2020. Diperkirakan akan meningkat lagi hingga 194 persen pada tahun 2025.

 

Angka yang sangat fantastis, tetapi betapa disayangkan karena UMKM Indonesia belum mendapatkan akses untuk mencapai hal itu. Pelaku UMKM sangat membutuhkan kebijakan hingga arahan teknis secara langsung agar mereka dapat teredukasi dengan baik.

 

UMKM negeri diharapkan dapat menembus pasar global agar tidak kalah saing dengan produk asing yang masuk dari  luar negeri. Fenomena yang terjadi ialah terjadi perdagangan yang tidak sehat dimana produk asing yang masuk telah dijual dengan harga yang lebih murah dan tetap berkualitas. Akses produk asing masuk ke dalam negeri tak dimungkiri dari lintas elektronik komersial.

 

Aktivitas perdagangan di negara manapun akan selalu diminati dan tidak akan pernah mati. Yang namanya kebutuhan hidup akan terus ada seiring bertambahnya jumlah penduduk dan perkembangan zaman. Oleh sebab itu, menciptakan aktivitas niaga yang sehat, bermanfaat dan bermartabat adalah suatu keharusan. Pemerintah harus mengupayakan bagaimana e-dagang bisa dapat menjangkau hingga pada pelaku usaha tradisional.

 

Distribusi produk yang dihasilkan dan diterima konsumen harus terjaga kualitasnya, harganya sesuai dan mudah didapatkan. Kepuasan konsumen menjadi orientasi utama dengan tidak mengangkangi aturan yang ada. Sementara pelaku usaha yang merupakan produsen harus mampu menantang diri bagaimana mampu menghadapi arus persaingan yang ketat.

 

Kelak, ketika e-dagang dapat berkolaborasi rapat secara merata, pelaku UMKM harus mampu berbaur dengan apa yang paling diinginkan konsumen. Pelaku usaha memperhatikan sisi harga, kualitas dan jenis produk yang dapat menjawab kebutuhan pelanggan. Akhirnya, pelaku UMKM dapat menemukan target pasar yang sesuai.

 

Pelaku UMKM harus mengenal model bisnis digital untuk meningkatkan aktivitas produksinya. Media digital membantu alur produksi mulai dari ketersediaan bahan baku hingga muara akhir yaitu konsumen. E-dagang diharapkan membantu aktivitas dagang usaha secara daring dapat berjalan dengan baik lazimnya selama luring tanpa mengabaikan kewajiban pajak.

 

Pemerintah juga harus menyiapkan regulasi tepat untuk mengatur tarif logistik yang sesuai agar produk hulu dapat sampai ke hilir dengan biaya yang efisien. Manajemen pergudangan yang tidak hanya berada di pusat kota, pengelolaan gudang di daerah membuat operasional lebih mudah. Selain itu, diperlukan sistem  perizinan yang terintegrasi. Adanya bantuan modal bagi para pelaku usaha serta evaluasi di lapangan harus berjalan berkala agar dapat mengukur sudah sejauh mana aktivitas usaha masyarakat.

 

Menembus UMKM menuju pasar global akan berjalan dengan maksimal bila mampu mengetahui algoritmanya. Strategi alur yang efektif, efisien serta tidak carut-marut menjadi kekuatan pengelolaan UMKM di Indonesia. Sinergitas antara semua pihak akan menjawab kemampuan UMKM menuju era digital.

 

(*) Penulis adalah Pegiat di PERKAMEN (Perhimpunan Suka Menulis)

 Telah terbit di Waspada tanggal 21 Juli 2022

https://waspada.id/headlines/umkm-menembus-pasar-global/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penjadwalan Proyek dengan Jaringan PERT/CPM