OPINI: Budaya Tertib Ukur Demi Kemajuan Perdagangan Indonesia

 


Penny Charity Lumbanraja

 

 

"Berilah dan kamu akan diberi: suatu takaran yang baik, yang dipadatkan, yang digoncang dan yang tumpah ke luar akan dicurahkan ke dalam ribaanmu. Sebab ukuran yang kamu pakai untuk mengukur, akan diukurkan kepadamu." Pengajaran yang tegas, nyata dan amat penting bagi siapapun pihak yang berada pada lingkup berusaha untuk mengerjakan ketertibannya.

 

 

Di dalam setiap kepercayaan, tentu benar diajarkan soal tertib menggunakan alat ukurnya sebagai alat transaksi perdagangan. Faktanya, masih sedikit kesadaran masyarakat yang berperan sebagai pelaku usaha untuk menerapkan perilaku ini. Masih banyak yang berlaku curang dan menyiasati pengukurannya. Gambaran peristiwa ini masih dapat dilihat pada pelaku usaha di pasar, kios-kios sekeliling kita hingga warung-warung yang berukuran kecil sekalipun.

 

 

Keadaan lain yang sering terjadi di lapangan, banyak dijumpai para pelaku usaha masih menggunakan alat ukur yang tidak sepantasnya digunakan. Ketimpangan ini tidak hanya berbicara soal ketidaklayakan, melainkan persoalan kekeliruan menggunakan alat ukur yang jauh dari sesuai dengan ketentuan berlaku. 

 

 

Contoh peristiwa kecilnya seperti ini, si pelaku usaha di warung menggunakan alat timbang (neraca rumah tangga) yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pribadi saja. Tidak patut untuk digunakan sebagai alat transaksi perdagangan. Semestinya alat ukur yang digunakan ialah yang berstandar dan memiliki izin tipe dari perusahaan yang memproduksinya, sebut saja neraca pegas.

 

 

Edukasi tertib ukur semestinya diketahui bagi siapa saja yang bertindak sebagai pelaku usaha. Hal ini penting untuk memberikan jaminan kualitas serta kuantitas (takaran) yang benar bagi masyarakat selaku konsumen.

 

 

Demi mewujudkan sistem ukur dalam perdagangan yang tertib, pemerintah mengambil tindakan soal ini. Adanya keberadaan petugas kemetrologian (penera serta pengawas metrologi) di lapangan berperan untuk mewujudkan kepentingan bersama antara pelaku usaha dengan si pembeli. Sosialisasi tertib ukur yang diberikan sepatutnya direspon dengan baik. Peran para SDM di bidang kemetrologian ini berupaya meningkatkan taraf Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) dalam sistem perdagangan.

 

 

Wakil Ketua Komisi I Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Anne Maria Tri Anggraini menyebutkan, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia masih rendah di tahun 2020. Tercatat pada September lalu. IKK masih berada di level 41,7 atau berada di tahap mampu. Besar IKK 41,7 ini menjelaskan bahwa keberdayaan masyarakat Indonesia yang bertindak sebagai konsumen telah menuju Level Mampu yang sebelumnya berada pada Level Paham. 

 

 

Tugas pemerintah masih sangat panjang. Belum bisa berpuas diri. Angka ini masih sangat jauh rendah bila dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Malaysia. Itupun, besar taraf ini baru hanya berhasil dicapai di beberapa kota besar saja. Nilai tersebut belum dapat digeneralisasi pada masyarakat yang berada di daerah lain.

 

 

Adanya penurunan taraf IKK kemungkinan disebabkan keadaan pasar yang masih belum stabil akibat pandemi. Bagaimanapun itu, pemerintah selalu mengupayakan yang terbaik untuk mengedukasi masyarakat agar mampu menggunakan hak dan kewajibannya saat terlibat pada transaksi perdagangan di pasar.

 

 

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan soal penting pencapaian target IKK di Indonesia. IKK merupakan landasan mendasar untuk menerapkan kebijakan di bidang perlindungan konsumen. Semakin tinggi nilai IKK semakin besar dampaknya pada martabat konsumen. Hal ini dapat berimbas mendorong peningkatan kualitas sistem perdagangan di Indonesia.

 

 

Segala upaya pemerintah baik yang ditargetkan dan yang dilakukan semestinya membutuhkan dukungan yang penuh dari masyarakat. Konsumen diharapkan aktif berpartisipasi saat memberikan penilaian nyata kepada para pelaku usaha untuk mewujudkan budaya yang transparan saat interaksi dagang berlangsung.

 

 

Menerapkan budaya tertib ukur secara konsisten akan memacu para pelaku usaha agar mampu mempersiapkan dirinya menghadapi sistem dagang yang berkompetitif. Adanya perkembangan teknologi dan industri yang terus maju akan menjadi tantangan yang rumit, bila mental dagang pelaku usaha tidak dipersiapkan dari sekarang. 

 

 

Menciptakan iklim berusaha yang berintegritas dan transparan bukanlah suatu ancaman bagi para pelaku usaha bila dipersiapkan dari sekarang. Konsisten menjaga kualitas dan kebenaran alat ukur yang digunakan semestinya diterapkan dari sekarang. Kebenaran serta kepastian alat ukur menjadi hal yang dibutuhkan oleh konsumen. Jangan perihal ketidakjujuran akan merontokkan kepercayaan konsumen pada sistem perdagangan Indonesia. Cita-cita Indonesia adalah cita-cita kita bersama. Sepatutnya setiap pihak bersinergi untuk mewujudkan perdagangan Indonesia yang lebih baik.

 

 

(*) Penulis adalah CPNS Dinas Koperasi dan Perdagangan di Kisaran/ Bergiat di PERKAMEN (Perhimpunan Suka Menulis)

 

Terbit: 01/03/2021

https://medanbisnisdaily.com/news/online/read/2021/03/01/130106/budaya_tertib_ukur_demi_kemajuan_perdagangan_indonesia/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penjadwalan Proyek dengan Jaringan PERT/CPM