OPINI: Pentingnya Konsumen Mengetahui Legalitas Timbangan


Penny Charity Lumbanraja

 

Umumnya masyarakat belum mengetahui ikhwal pentingnya legalitas timbangan yang digunakan dalam transaksi perdagangan. Legalitas timbangan dilihat dari adanya tanda tera sah yang tertera pada timbangan tersebut. Acap kali konsumen Indonesia tidak memperhatikan alat ukur yang digunakan untuk mengukur takaran, disebabkan belum teredukasi dengan baik.

 

Penulis mengartikan timbangan di atas bukan hanya timbangan yang lazim ditemukan di pasar. Timbangan dimaksud ialah alat untuk menakar ukuran yang berhak diterima oleh konsumennya. Perlu sosialisasi yang menjangkau para konsumen perihal legalitas timbangan yang digunakan sebagai ukuran. Tujuannya untuk melindungi konsumen dari takaran yang menyimpang. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan antara si pelaku usaha (pedagang) dengan konsumennya. Jangan ada pihak yang berspekulasi untuk memperdaya ukuran/takaran yang seharusnya diterima.

 

Sebagai kasus yang sering konsumen tidak sadari ketika membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU. Masyarakat dapat memperhatikan legalitas mesin pompa yang digunakan sebagai penentu takaran BBM. Konsumen harus memperhatikan tanda stiker dengan lambang segilima dan terdapat angka di dalamnya sebagai tanda tera/sah mesin tersebut. Stiker tersebut ditempelkan oleh pihak kemetrologian pemerintah setelah dilakukan pengkalibrasian secara periodik terhadap mesin ukur yang digunakan si pelaku usaha.

 

Ketika mesin ukur tersebut telah dikalibrasi, maka pegawai berhak menyegel mesin tersebut dengan segel jaminan agar pihak lain tidak dapat mengubah hasil pengkalibrasiannya. Mesin yang telah dikalibrasi akan memberikan takaran BBM yang tepat. Peneraan mesin pompa harus dilaksanakan dengan tujuan melindungi konsumen agar memperoleh takaran BBM yang tepat.

 

Masyarakat diharapkan melek metrologi (pengukuran) saat terlibat di dalam transaksi perdagangan.  Demi terciptanya transaksi dagang yang tertib ukur, pihak pemerintah menegaskan peneraan wajib dilakukan secara berkala. Aturan peneraan setiap alat ukur/takar dan timbang di atur dalam syarat teknis yang sesuai dengan peraturan Kementerian Perdagangan RI. Alat ukur yang digunakan harus ditera-tera ulang sehingga masyarakat dapat menerima takaran yang tepat dan sesuai dengan pengorbanan harga yang diberikan.

 

Pegawai berhak dari unit kemetrologian melakoni perannya untuk menjaga kepercayaan para konsumen terhadap pihak pelaku usaha. Dalam hal ini integritas pegawai kemetrologian harus dipegang. Hal demikian harus dijaga agar tidak muncul stigma-stigma dari konsumen terhadap sistem perdagangan yang diterapkan di Indonesia. Ketika konsumen Indonesia mulai percaya, mereka akan membangun keyakinannya. Efeknya pertumbuhan ekonomi Indonesia akan semakin dipicu. Pertumbuhan ekonomi diharapkan bisa mencapai 4 persen pada tahun 2022 berkat meningkatnya kepercayaan konsumen di Indonesia.

 

Data yang diperoleh dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, optimis perekonomian negara didukung oleh sejumlah indikator. Pada periode November 2021, Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) meningkat hingga 113,4 persen. Angka ini dapat menavigasikan respon yang positif akan pemulihan perekonomian Indonesia di masa pandemi.

 

IKK sebagai informasi yang mencerminkan keyakinan konsumen Indonesia mengenai kondisi ekonomi saat ini dan harapan konsumen dalam periode yang akan datang. IKK yang semakin meningkat tentunya memberikan dampak yang positif. Itulah sebabnya pemerintah Indonesia harus menjaga dengan baik kualitas sistem perdagangan dari berbagai sudut, termasuk persepsi konsumen.

 

Urgensi pemerintah saat ini tengah memperhatikan bagaimana iklim konsumsi masyarakat tetap terjaga agar pertumbuhan nasional tetap terjaga. Semua hal saling berkaitan agar proses pemulihan ekonomi negara di masa pandemi segera terwujud.

 

Pemerintah memberikan aturan tegas tentang kewajiban pelaku usaha agar bersikap adil saat berdagang bagi konsumennya. Pelaku usaha wajib bekerja sama untuk menumbuhkan kepercayaan konsumen dengan baik. Alat ukur yang digunakan sebagai media dagang dapat membantu konsumen untuk menilai si pedagangnya berlaku jujur atau tidak. Memahami dan menjalankan prosedur yang berlaku akan membawa simbiosis mutualisme antara kedua pihak. Pelaku usaha dan konsumennya akan saling menguntungkan.

 

Tulisan ini kiranya dapat mengedukasi masyarakat di seluruh penjuru tanah air untuk bersikap bijaksana saat terlibat dalam transaksi perdagangan. Jangan mau diperdaya oleh ketidakjujuran. Penulis tidak menyebutkan si pelaku usaha yang tidak jujur melainkan saat terjadi transaksi jual-beli, ditemukan penyimpangan pada alat ukur yang digunakan. Konsumen harus bersikap kritis dan tidak membiarkan penyimpangan terus-menerus terjadi sehingga tidak ada konsumen lain yang merasa dirugikan.

 

Menerapkan pola 3M (Masyarakat Melek Metrologi) senantiasa memberikan dampak positif bagi kedua pihak. Mungkin saat ini masih banyak masyarakat belum mengetahuinya. Walakin kita sebagai masyarakat di Indonesia harus optimis bahwa kelak di masa depan, semua pelaku dagang akan semakin teredukasi dengan baik. Kita wajib bersama-sama menciptakan kualitas sistem perdagangan di Indonesia agar semakin baik ke depannya.

 

Informasi terkait metrologi belum sepenuhnya merata diketahui oleh masyarakat, baik masyarakat menengah ke atas hingga ke bawah. Masyarakat harus teredukasi dengan baik sejak dini tentang pentingnya legalitas alat ukur barang yang diperoleh. Penerapan sistem perdagangan yang jujur dan adil tentu efeknya mengestafetkan hingga terpenuhinya hak-hak masyarakat dengan baik. Ketika hak-hak masyarakat terpenuhi, maka sejalan pula dengan semakin baiknya kesejahteraan hajat hidup mereka.

 

(*) Penulis adalah CPNS di Instansi Kemetrologian Pemerintah dan bergiat di PERKAMEN (Perhimpunan Suka Menulis)

 

Tulisan ini pernah saya kirimkan ke redaksi Kompas tetapi tidak bisa dimuat. Maka, saya minta izin penarikkan naskah dan diterbitkan di redaksi Analisa.

Terbit: 16/03/22

https://analisadaily.com/e-paper/2022-03-16/files/mobile/index.html#12

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penjadwalan Proyek dengan Jaringan PERT/CPM