OPINI: Versi Terbaru Seleksi CPNS 2019


Penny Charity Lumbanraja

 

Seleksi CPNS 2019  resmi telah dibuka. Setelah menempuh perjalanan yang panjang, akhirnya kompetitisi yang lama ditargetkan ini dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 11 November setelah ditunda sejak 25 Oktober lalu. Momen pertempuran ini telah lama dinantikan oleh sekian banyak pelamar. Belum lama sistem seleksi dibuka, pendaftar Calon ASN sudah ramai membludaki portal sscasn.bkn.go.id.

 

 

Diprediksi, jumlah pendaftar CPNS akan berada di kisaran 4, 8 hingga 5, 5 juta pelamar. Peningkatan yang signifikan  hingga 10 persen tersebut menjelaskan jumlah pelamar CPNS tahun ini akan jauh lebih banyak dibandingkan seleksi CPNS tahun lalu.

 

 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, portal pendaftaran CPNS pada tahun ini akan dipadati oleh calon pelamar hingga di penghujung batas masa daftar. Baru hari kedua saja sistem dibuka, sudah 1,1 juta orang membuat akun pendaftaran.

 

 

Pihak BKN sudah mengantisipasi hal ini. Serangkaian persiapan telah diantisipasi mulai dari sistem yang difasilitasi dengan SPF (Simulasi Pemilihan Formasi) yang dapat menghitung total pelamar pada satu formasi, kapasitas bandwidth yang besar, hingga formasi-formasi yang dibutuhkan yang memenuhi syarat oleh setiap instansi, baik kementerian-kementerian pusat, pemeritah provinsi, kota hingga daerah.

 

 

Seleksi CPNS 2019 menerapkan sistem seleksi yang agak berbeda dengan sistem ujian yang dilaksanakan tahun lalu. Pemerintah mengumumkan bahwa, seleksi tahun ini resmi menggunakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar.

 

 

Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa nilai ambang batas (passing grade) yang digunakan berbeda dengan passing grade tahun lalu. Nilai passing grade tahun ini untuk formasi umum Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126. Skor ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 143. Kepala Biro Humas BKN, Paryono mengungkapkan memang benar ada perubahan yang terjadi untuk sistem seleksi CPNS 2019 dengan seleksi CPNS 2018 yang menggunakan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 lalu itu. Meskipun demikian, penurunan nilai ambang batas ini diyakini tidak akan membuat kualitas peserta CPNS yang lolos menurun.

 

 

Penetapan nilai ambang batas SKD CPNS 2019 tersebut tidak berlaku bagi formasi khusus seperti putra/putri Papua dan Papua Barat, penyandang disabilitas, lulusan Cumlaude dan Diaspora. Skor mereka berbeda lagi dengan formasi umum. Bagi formasi khusus ada penurunan sebanyak 27 poin dibandingkan dengan formasi umum.

 

 

Kali ini, nilai ambang batas yang harus dicapai bagi peserta CPNS 2019 yang ingin lolos tahap kedua, yaitu SKD masing-masing pada formasi umum  minimal 271 dengan nilai TIU paling rendah 60, disabilitas dan putra/putri Papua dan Papua Barat 260 dengan nilai TIU paling rendah 60.

 

 

Ada beberapa alasan mengapa skor SKD CPNS 2019 tahun ini diturunkan. Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan ada beberapa alasan passing grade diturunkan karena melihat dari pengalaman tahun lalu, banyak peserta ujian yang tidak dapat memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan. Peserta ujian di beberapa daerah tidak ada yang lulus. Hal ini dapat menimbulkan kerugian jika tidak ada formasi yang dipenuhi padahal seleksi telah berlangsung. 

 

 

Oleh sebab itu, Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan baru tentang kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 yang dituangkan dalam Permen PANRB No 61 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, pemerintah akhirnya memutuskan menggunakan sistem rangking. Dengan menerapkan sistem P1/L, P1, P2/L, dan P2.

 

P1/L mengartikan bahwa skor peserta mencapai minimal nilai ambang batas yang diterapkan yaitu yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 143 dan berhak mengikuti tahap selanjutnya, yaitu dari SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) ke SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). P1 mengartikan skor peserta mencapai minimal nilai ambang batas yang diterapkan tetapi tidak berhak mengikuti tahap selanjutnya disebabkan kalah perangkingan dengan peserta yang lulus kategori P1/L. P2/L mengartikan bahwa skor peserta tidak mencapai minimal nilai ambang batas yang diterapkan dan berhak mengikuti tahap selanjutnya karena adanya proses perangkingan. Sedangkan P2 mengartikan bahwa skor peserta, tidak mencapai minimal nilai ambang batas yang diterapkan dan tidak berhak mengikuti proses ujian selanjutnya.

 

 

Dengan adanya sistem ini, pasti ada/tidaknya akan menimbulkan kekecewaan bagi pihak peserta yang lolos dengan kategori P1 dan  tidak bisa ikut tes selanjutnya. Mengapa tidak adanya kebijakan untuk mengalihkan peserta tersebut dengan menawarkan peserta yang lolos dengan kategori P1 tersebut ke daerah-daerah yang belum terpenuhi kebutuhannya dengan formasi yang sama.

 

 

Belum lagi, ada kebijakan pemerintah membubuhi keistimewaan bagi peserta P1/TL pada sistem Seleksi CPNS 2019 ini. P1/TL adalah keistimewaan bagi peserta yang tidak lolos pada pengumuman akhir Seleksi CPNS 2018 dan berhak untuk memilih opsi menandingkan/tidak skor SKD-nya yang diperoleh pada ujian CPNS 2018 pada seleksi tahun ini. Artinya, jika ia mengikuti ujian tahun ini dalam arti tidak menandingkan skor-nya dan tidak lulus nilai ambang batas, berhak untuk mengalihkan kembali dan menandingkan skor tahun lalu. Dan jika skor yang dicapai tahun ini lebih tinggi daripada skor tahun lalu, maka ia berhak memilih menandingkan skor yang lebih tinggi.

 

 

Pertanyaannya, apakah dengan adanya kebijakan ini sudah sepenuhnya ditanggapi adil bagi setiap calon peserta lainnya?

 

 

Ditambah lagi, pada sistem Seleksi CPNS 2019 ini, BKN menghapuskan kolom jumlah pesaing. Pada sistem ini sehingga para peserta tidak dapat mengetahui gambaran berapa orang yang mendaftar pada suatu instansi dan gambaran berapa banyak yang akan menjadi pesaingnya. Istilahnya kompetisi seleksi kali ini blind competition.

 

 

Alasan kemungkinan BKN menghapus kolom jumlah pesaing adalah untuk menghindari tidak ada penumpukan pendaftar di suatu formasi di hari terakhir pendaftaran, menghindari pemerataan Calon ASN di semua instansi, mengindari ketakutan kemungkinan adanya peserta  P1/TL pada instansi tersebut, serta menghindari kemungkinan server bermasalah di tiga hari terakhir pendaftaran berdasarkan pengalaman tahun lalu. Namun, kelemahannya dengan adanya penerapan sistem blind competition ini, para peserta tidak akan mengetahui berapa banyak calon pesaingnya dan kemungkinan juga terjadi penumpukan pendaftar di suatu instansi karena tidak tahu berapa banyak yang mendaftar pada instansi tersebut, sama saja jadinya. Apalagi, bagaimana tercapai program SDM Indonesia yang unggul kalau para pendaftar itu sendiri tidak tahu mau memilih instansi yang dapat memeratakan.

 

Dengan adanya sistem ini, diharapkan para peserta untuk dapat membiasakan diri terhadap apapun sistem seleksi yang diterapkan. Perubahan sistem tersebut diharapkan dikaji dengan bijaksana oleh pemerintah dan dapat memberikan yang terbaik bagi seluruh calon peserta. Tidak perlu merasa sanggup/tidak sanggup dengan keadaan dan hanya cukup menjalaninya dengan penuh sikap optimis dibarengi dengan persiapan matang. Dan jangan berharap main belakang, pakai sistem calo atau orang dalam. Marilah bersama-sama teguh mendoakan agar sistem seleksi CPNS 2019 berjalan dengan adil, transparan dan menjunjung tinggi kebenaran jauh dari praktek-praktek kecurangan yang merugikan.

 

Salam kompetisi.

 

(*)  Penulis Bergiat di Perhimpunan Suka Menulis



Tulisan ini telah terbit di Harian Analisa 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penjadwalan Proyek dengan Jaringan PERT/CPM