OPINI: Versi Terbaru Seleksi CPNS 2019
Penny Charity
Lumbanraja
Seleksi CPNS
2019 resmi telah dibuka. Setelah
menempuh perjalanan yang panjang, akhirnya kompetitisi yang lama ditargetkan
ini dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 11 November setelah
ditunda sejak 25 Oktober lalu. Momen pertempuran ini telah lama dinantikan oleh
sekian banyak pelamar. Belum lama sistem seleksi dibuka, pendaftar Calon ASN
sudah ramai membludaki portal sscasn.bkn.go.id.
Diprediksi,
jumlah pendaftar CPNS akan berada di kisaran 4, 8 hingga 5, 5 juta pelamar.
Peningkatan yang signifikan hingga 10
persen tersebut menjelaskan jumlah pelamar CPNS tahun ini akan jauh lebih
banyak dibandingkan seleksi CPNS tahun lalu.
Deputi Bidang
Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, portal pendaftaran CPNS
pada tahun ini akan dipadati oleh calon pelamar hingga di penghujung batas masa
daftar. Baru hari kedua saja sistem dibuka, sudah 1,1 juta orang membuat akun
pendaftaran.
Pihak BKN sudah
mengantisipasi hal ini. Serangkaian persiapan telah diantisipasi mulai dari
sistem yang difasilitasi dengan SPF (Simulasi Pemilihan Formasi) yang dapat
menghitung total pelamar pada satu formasi, kapasitas bandwidth yang besar,
hingga formasi-formasi yang dibutuhkan yang memenuhi syarat oleh setiap
instansi, baik kementerian-kementerian pusat, pemeritah provinsi, kota hingga
daerah.
Seleksi CPNS 2019
menerapkan sistem seleksi yang agak berbeda dengan sistem ujian yang
dilaksanakan tahun lalu. Pemerintah mengumumkan bahwa, seleksi tahun ini resmi
menggunakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 untuk tes Seleksi Kompetensi
Dasar.
Dalam aturan
tersebut menjelaskan bahwa nilai ambang batas (passing grade) yang digunakan
berbeda dengan passing grade tahun lalu. Nilai passing grade tahun ini untuk
formasi umum Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80,
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126. Skor ini lebih rendah dibandingkan dengan
tahun lalu, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75, Tes Intelegensi Umum (TIU)
80, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 143. Kepala Biro Humas BKN, Paryono
mengungkapkan memang benar ada perubahan yang terjadi untuk sistem seleksi CPNS
2019 dengan seleksi CPNS 2018 yang menggunakan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018
lalu itu. Meskipun demikian, penurunan nilai ambang batas ini diyakini tidak
akan membuat kualitas peserta CPNS yang lolos menurun.
Penetapan nilai
ambang batas SKD CPNS 2019 tersebut tidak berlaku bagi formasi khusus seperti
putra/putri Papua dan Papua Barat, penyandang disabilitas, lulusan Cumlaude dan
Diaspora. Skor mereka berbeda lagi dengan formasi umum. Bagi formasi khusus ada
penurunan sebanyak 27 poin dibandingkan dengan formasi umum.
Kali ini, nilai
ambang batas yang harus dicapai bagi peserta CPNS 2019 yang ingin lolos tahap
kedua, yaitu SKD masing-masing pada formasi umum minimal 271 dengan nilai TIU paling rendah
60, disabilitas dan putra/putri Papua dan Papua Barat 260 dengan nilai TIU
paling rendah 60.
Ada beberapa
alasan mengapa skor SKD CPNS 2019 tahun ini diturunkan. Menteri Pendayaan
Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan ada
beberapa alasan passing grade diturunkan karena melihat dari pengalaman tahun
lalu, banyak peserta ujian yang tidak dapat memenuhi nilai ambang batas yang
ditetapkan. Peserta ujian di beberapa daerah tidak ada yang lulus. Hal ini
dapat menimbulkan kerugian jika tidak ada formasi yang dipenuhi padahal seleksi
telah berlangsung.
Oleh sebab itu,
Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan baru tentang kriteria kelulusan SKD
CPNS 2018 yang dituangkan dalam Permen PANRB No 61 Tahun 2018. Dalam aturan
tersebut, pemerintah akhirnya memutuskan menggunakan sistem rangking. Dengan
menerapkan sistem P1/L, P1, P2/L, dan P2.
P1/L mengartikan
bahwa skor peserta mencapai minimal nilai ambang batas yang diterapkan yaitu
yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, Tes
Karakteristik Pribadi (TKP) 143 dan berhak mengikuti tahap selanjutnya, yaitu
dari SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) ke SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). P1
mengartikan skor peserta mencapai minimal nilai ambang batas yang diterapkan
tetapi tidak berhak mengikuti tahap selanjutnya disebabkan kalah perangkingan
dengan peserta yang lulus kategori P1/L. P2/L mengartikan bahwa skor peserta
tidak mencapai minimal nilai ambang batas yang diterapkan dan berhak mengikuti
tahap selanjutnya karena adanya proses perangkingan. Sedangkan P2 mengartikan
bahwa skor peserta, tidak mencapai minimal nilai ambang batas yang diterapkan
dan tidak berhak mengikuti proses ujian selanjutnya.
Dengan adanya
sistem ini, pasti ada/tidaknya akan menimbulkan kekecewaan bagi pihak peserta
yang lolos dengan kategori P1 dan tidak
bisa ikut tes selanjutnya. Mengapa tidak adanya kebijakan untuk mengalihkan
peserta tersebut dengan menawarkan peserta yang lolos dengan kategori P1
tersebut ke daerah-daerah yang belum terpenuhi kebutuhannya dengan formasi yang
sama.
Belum lagi, ada
kebijakan pemerintah membubuhi keistimewaan bagi peserta P1/TL pada sistem
Seleksi CPNS 2019 ini. P1/TL adalah keistimewaan bagi peserta yang tidak lolos
pada pengumuman akhir Seleksi CPNS 2018 dan berhak untuk memilih opsi
menandingkan/tidak skor SKD-nya yang diperoleh pada ujian CPNS 2018 pada
seleksi tahun ini. Artinya, jika ia mengikuti ujian tahun ini dalam arti tidak
menandingkan skor-nya dan tidak lulus nilai ambang batas, berhak untuk
mengalihkan kembali dan menandingkan skor tahun lalu. Dan jika skor yang
dicapai tahun ini lebih tinggi daripada skor tahun lalu, maka ia berhak memilih
menandingkan skor yang lebih tinggi.
Pertanyaannya,
apakah dengan adanya kebijakan ini sudah sepenuhnya ditanggapi adil bagi setiap
calon peserta lainnya?
Ditambah lagi,
pada sistem Seleksi CPNS 2019 ini, BKN menghapuskan kolom jumlah pesaing. Pada
sistem ini sehingga para peserta tidak dapat mengetahui gambaran berapa orang
yang mendaftar pada suatu instansi dan gambaran berapa banyak yang akan menjadi
pesaingnya. Istilahnya kompetisi seleksi kali ini blind competition.
Alasan
kemungkinan BKN menghapus kolom jumlah pesaing adalah untuk menghindari tidak
ada penumpukan pendaftar di suatu formasi di hari terakhir pendaftaran,
menghindari pemerataan Calon ASN di semua instansi, mengindari ketakutan kemungkinan
adanya peserta P1/TL pada instansi
tersebut, serta menghindari kemungkinan server bermasalah di tiga hari terakhir
pendaftaran berdasarkan pengalaman tahun lalu. Namun, kelemahannya dengan
adanya penerapan sistem blind competition ini, para peserta tidak akan
mengetahui berapa banyak calon pesaingnya dan kemungkinan juga terjadi
penumpukan pendaftar di suatu instansi karena tidak tahu berapa banyak yang
mendaftar pada instansi tersebut, sama saja jadinya. Apalagi, bagaimana
tercapai program SDM Indonesia yang unggul kalau para pendaftar itu sendiri
tidak tahu mau memilih instansi yang dapat memeratakan.
Dengan adanya
sistem ini, diharapkan para peserta untuk dapat membiasakan diri terhadap
apapun sistem seleksi yang diterapkan. Perubahan sistem tersebut diharapkan
dikaji dengan bijaksana oleh pemerintah dan dapat memberikan yang terbaik bagi
seluruh calon peserta. Tidak perlu merasa sanggup/tidak sanggup dengan keadaan
dan hanya cukup menjalaninya dengan penuh sikap optimis dibarengi dengan
persiapan matang. Dan jangan berharap main belakang, pakai sistem calo atau
orang dalam. Marilah bersama-sama teguh mendoakan agar sistem seleksi CPNS 2019
berjalan dengan adil, transparan dan menjunjung tinggi kebenaran jauh dari
praktek-praktek kecurangan yang merugikan.
Salam kompetisi.
(*) Penulis Bergiat di Perhimpunan Suka Menulis
Komentar
Posting Komentar