OPINI: Gerakkan Program 3M: Masyarakat Melek Metrologi
Penny Charity Lumbanraja
Masih enak-enaknya tarik selimut dalam
pagi yang sejuk, saya tiba-tiba mendengar suara alarm begitu nyaring. Kuusap
layar gawai itu, barulah tersadar aku mesti bangun sesubuh ini. Ada pasar yang
harus dikunjungi. Aku teringat dalam kondisi sayup mata, hari ini ada jadwal
sidang tera/tera ulang rupanya.
Saya pernah menyinggung soal kegiatan
sidang tera/tera ulang di dalam tulisan saya yang telah terbit di redaksi Medan
Bisnis Daily. Kegiatan ini merupakan program tahunan yang diselenggarakan oleh
pihak metrologi legal untuk mengunjungi daerah pasar serta memeriksa setiap
timbangan yang dipakai untuk transaksi dagang.
Melalui kegiatan ini saya ingin berbagi
bahwa faktanya di lapangan, masyarakat belum menyadari pentingnya pelaksanaan
tera/tera ulang. Petugas menemukan perbedaan sikap respon para pedagang akan
kegiatan ini. Tak sedikit di antaranya yang sama sekali asing dengan kegiatan
sidang tera/tera ulang ini. Mereka keliru perihal tujuan sidang uji ini
dilaksanakan. Ada yang menerima untuk diedukasi bahkan ada yang bersikeras
menolak.
Pengalaman ini pertama kali bagi saya.
Saya perhatikan sekilas perilaku para pedagang yang mungkin bagi pegawai berhak
untuk mengedukasi beliau. Ada yang berdalih dan juga berusaha menghindari
kegiatan peneraan ini.
Dalam hal ini petugas kemetrologian
berupaya memberikan anjuran yang bersifat persuasif. Edukasi yang diberikan
memancing kesadaran para pedagang untuk saling menjaga hak antara penjual dan
pembeli. Namun, para pedagang tidak begitu mau menanggapi. Inilah
kelemahannya.
Petugas tak mungkin memaksakan
kehendaknya. Jika pedagang tak ingin mematuhi sama sekali dan dipaksa pun
berpotensi membahayakan, hal itu sebaiknya dihindari. Kondisi membahayakan yang
dimaksud bila pedagang tersebut malah bertindak keras dan menolak pelayanan
kemetrologian diadakan kembali di tempatnya.
Baru saja tanggal 15 Maret yang lalu,
kita memperingati Hari Hak Konsumen Sedunia. Hari tersebut merupakan momentum
yang tepat bagi semua pihak untuk mewujudkan kesadaran memenuhi hak-hak
kebutuhan konsumen. Memperingati hari tersebut bukan menjadi suatu serangan
bagi para pelaku usaha. Malah semestinya dilakukan pembaharuan ke arah yang
baik.
Serangkaian pembaharuan tersebut
diharapkan akan mewujudkan sistem perdagangan di Indonesia menjadi lebih maju.
Adanya kegiatan yang dilakukan pemerintah untuk memperhatikan dan memeriksa
segala aspek kebutuhan masyarakat selaku konsumen semestinya direspon positif.
Sebab, ada kalanya si pelaku usaha berada di posisi sebagai konsumen. Bila
ukuran, takaran yang diperoleh tidak tepat, hal itu amat menyengsarakan dan
merugikan pihak yang lain.
Sampai sekarang, inilah menjadi
tantangan bagi negara untuk mewujudkan iklim percaya diri saat bertransaksi di
pasar. Sasaran utamanya adalah pemerintah, masyarakat selaku konsumen serta
pelaku usaha. Memiliki rasa percaya diri bagi masyarakat saat bertransaksi
merupakan hal krusial bagi kesehatan ekonomi negara. Kepercayaan diri ini
senantiasa membangun dinamika pasar dan daya beli konsumen efektif. Kondisi ini
akan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas.
Peran pemerintah untuk mewujudkan
perlindungan konsumen yang nyata merupakan suatu amanat di dalam Pancasila dan
Konstitusi negara. Seiring berjalannya waktu dibarengi kemajuan teknologi,
perihal mewujudkan perlindungan konsumen semakin pelik. Bukan sedikit
faktornya. Edukasi keberdayaan masyarakat yang kurang diperbaharui, kemajuan
sistem serba digital, serta perkembangan teknologi dan informasi yang tidak
dimanfaatkan dengan baik akan menjadi hambatan bagi negara.
Keberadaan tiga pilar baik pemerintah,
pelaku usaha serta masyarakat dalam mewujudkan hak perlindungan konsumen akan
menciptakan keseimbangan perekonomian nasional. Mewujudkan sistem perlindungan
konsumen yang baik akan tetap menjaga minat konsumsi masyarakat. Sebab perlu
diketahui bahwa dari faktor konsumsi merupakan parameter paling berpengaruh
bagi pertumbuhan ekonomi negara. Kontribusinya dapat mencapai diatas lima puluh
persen.
Bagi para pelaku usaha semestinya pula
memiliki kesadaran mengenai pentingnya mewujudkan perlindungan konsumen.
Sepatutnya memiliki sikap yang sangat jujur dan bertanggung jawab dalam
berusaha. Tantangan ke depannya untuk semakin meningkatkan nilai kualitas
barang serta jasa yang dapat menjamin kelangsungan usaha produksi. Barang atau
jasa yang dihasilkan harus memperhatikan kesehatan, kenyamanan, keamanan, serta
keselamatan para penggunanya.
Selain itu, partisipasi aktif masyarakat
dalam mewujudkan hak mereka saat terjadi transaksi dagang juga sangat
dibutuhkan sebagai aspek utama untuk mewujudkan kontrol sosial di bidang
perdagangan. Sebab, hal ini bukan hanya persoalan keadilan ekonomi, melainkan
mewujudkan nilai keadilan moralitas.
Masyarakat juga perlu menyadari
pentingnya memperoleh edukasi keberdayaan untuk mewujudkan hak dan kewajibannya
sebagai konsumen. Sebab, jika masyarakat berperan aktif dan cerdas, hal ini
akan memicu para pelaku usaha meningkatkan kualitas produk dan jasa yang
diberikan.
Perhatian setiap unsur pemerintah,
masyarakat dan pelaku usaha untuk bersinergi adalah jawaban mewujudkan
ketahanan ekonomi nasional lebih sejahtera. Maka, impian untuk mencapai tujuan
pembangunan nasional yang diamanatkan dalam Undang-undang 1945 alinea IV akan
selalu berkelanjutan.
(*) Penulis adalah pegawai yang bekerja
di instansi kemetrologian pemerintah/ bergiat di PERKAMEN (Perhimpunan Suka
Menulis)
Terbit: 19/03/2021
Komentar
Posting Komentar