Langsung ke konten utama

OPINI: Gerakkan Program 3M: Masyarakat Melek Metrologi


Penny Charity Lumbanraja

 

 

Masih enak-enaknya tarik selimut dalam pagi yang sejuk, saya tiba-tiba mendengar suara alarm begitu nyaring. Kuusap layar gawai itu, barulah tersadar aku mesti bangun sesubuh ini. Ada pasar yang harus dikunjungi. Aku teringat dalam kondisi sayup mata, hari ini ada jadwal sidang tera/tera ulang rupanya.

 

 

Saya pernah menyinggung soal kegiatan sidang tera/tera ulang di dalam tulisan saya yang telah terbit di redaksi Medan Bisnis Daily. Kegiatan ini merupakan program tahunan yang diselenggarakan oleh pihak metrologi legal untuk mengunjungi daerah pasar serta memeriksa setiap timbangan yang dipakai untuk transaksi dagang.

 

 

Melalui kegiatan ini saya ingin berbagi bahwa faktanya di lapangan, masyarakat belum menyadari pentingnya pelaksanaan tera/tera ulang. Petugas menemukan perbedaan sikap respon para pedagang akan kegiatan ini. Tak sedikit di antaranya yang sama sekali asing dengan kegiatan sidang tera/tera ulang ini. Mereka keliru perihal tujuan sidang uji ini dilaksanakan. Ada yang menerima untuk diedukasi bahkan ada yang bersikeras menolak.

 

 

Pengalaman ini pertama kali bagi saya. Saya perhatikan sekilas perilaku para pedagang yang mungkin bagi pegawai berhak untuk mengedukasi beliau. Ada yang berdalih dan juga berusaha menghindari kegiatan peneraan ini. 

 

 

Dalam hal ini petugas kemetrologian berupaya memberikan anjuran yang bersifat persuasif. Edukasi yang diberikan memancing kesadaran para pedagang untuk saling menjaga hak antara penjual dan pembeli. Namun, para pedagang tidak begitu mau menanggapi. Inilah kelemahannya. 

 

 

Petugas tak mungkin memaksakan kehendaknya. Jika pedagang tak ingin mematuhi sama sekali dan dipaksa pun berpotensi membahayakan, hal itu sebaiknya dihindari. Kondisi membahayakan yang dimaksud bila pedagang tersebut malah bertindak keras dan menolak pelayanan kemetrologian diadakan kembali di tempatnya.

 

 

Baru saja tanggal 15 Maret yang lalu, kita memperingati Hari Hak Konsumen Sedunia. Hari tersebut merupakan momentum yang tepat bagi semua pihak untuk mewujudkan kesadaran memenuhi hak-hak kebutuhan konsumen. Memperingati hari tersebut bukan menjadi suatu serangan bagi para pelaku usaha. Malah semestinya dilakukan pembaharuan ke arah yang baik.

 

 

Serangkaian pembaharuan tersebut diharapkan akan mewujudkan sistem perdagangan di Indonesia menjadi lebih maju. Adanya kegiatan yang dilakukan pemerintah untuk memperhatikan dan memeriksa segala aspek kebutuhan masyarakat selaku konsumen semestinya direspon positif. Sebab, ada kalanya si pelaku usaha berada di posisi sebagai konsumen. Bila ukuran, takaran yang diperoleh tidak tepat, hal itu amat menyengsarakan dan merugikan pihak yang lain.

 

 

Sampai sekarang, inilah menjadi tantangan bagi negara untuk mewujudkan iklim percaya diri saat bertransaksi di pasar. Sasaran utamanya adalah pemerintah, masyarakat selaku konsumen serta pelaku usaha. Memiliki rasa percaya diri bagi masyarakat saat bertransaksi merupakan hal krusial bagi kesehatan ekonomi negara. Kepercayaan diri ini senantiasa membangun dinamika pasar dan daya beli konsumen efektif. Kondisi ini akan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas.

 

 

Peran pemerintah untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang nyata merupakan suatu amanat di dalam Pancasila dan Konstitusi negara. Seiring berjalannya waktu dibarengi kemajuan teknologi, perihal mewujudkan perlindungan konsumen semakin pelik. Bukan sedikit faktornya. Edukasi keberdayaan masyarakat yang kurang diperbaharui, kemajuan sistem serba digital, serta perkembangan teknologi dan informasi yang tidak dimanfaatkan dengan baik akan menjadi hambatan bagi negara.

 

 

Keberadaan tiga pilar baik pemerintah, pelaku usaha serta masyarakat dalam mewujudkan hak perlindungan konsumen akan menciptakan keseimbangan perekonomian nasional. Mewujudkan sistem perlindungan konsumen yang baik akan tetap menjaga minat konsumsi masyarakat. Sebab perlu diketahui bahwa dari faktor konsumsi merupakan parameter paling berpengaruh bagi pertumbuhan ekonomi negara. Kontribusinya dapat mencapai diatas lima puluh persen.

 

 

Bagi para pelaku usaha semestinya pula memiliki kesadaran mengenai pentingnya mewujudkan perlindungan konsumen. Sepatutnya memiliki sikap yang sangat jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha. Tantangan ke depannya untuk semakin meningkatkan nilai kualitas barang serta jasa yang dapat menjamin kelangsungan usaha produksi. Barang atau jasa yang dihasilkan harus memperhatikan kesehatan, kenyamanan, keamanan, serta keselamatan para penggunanya.

 

 

Selain itu, partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan hak mereka saat terjadi transaksi dagang juga sangat dibutuhkan sebagai aspek utama untuk mewujudkan kontrol sosial di bidang perdagangan. Sebab, hal ini bukan hanya persoalan keadilan ekonomi, melainkan mewujudkan nilai keadilan moralitas.

 

 

Masyarakat juga perlu menyadari pentingnya memperoleh edukasi keberdayaan untuk mewujudkan hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Sebab, jika masyarakat berperan aktif dan cerdas, hal ini akan memicu para pelaku usaha meningkatkan kualitas produk dan jasa yang diberikan.

 

 

Perhatian setiap unsur pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha untuk bersinergi adalah jawaban mewujudkan ketahanan ekonomi nasional lebih sejahtera. Maka, impian untuk mencapai tujuan pembangunan nasional yang diamanatkan dalam Undang-undang 1945 alinea IV akan selalu berkelanjutan.

 

 

(*) Penulis adalah pegawai yang bekerja di instansi kemetrologian pemerintah/ bergiat di PERKAMEN (Perhimpunan Suka Menulis)

 

Terbit: 19/03/2021


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penjadwalan Proyek dengan Jaringan PERT/CPM