OPINI: Optimalisasi Barang Milik Negara
Penny Charity Lumbanraja
Aset-aset negara
dimiliki sebuah negara tidak dicapai semudah membalikkan telapak tangan.
Prosesnya membutuhkan penelusuran yang amat lama dan panjang karena harus
diadakan atas kebutuhan prioritas serta tepat sasaran. Jangan sampai
penganggarannya tidak tepat dan malah menjadi jalan timbulnya
spekulasi-spekulasi yang merugikan.
Dalam mandat UUD
bahwa setiap rupiah negara yang dibelanjakan dan telah menjadi barang negara
harus diadministrasikan, dilaporkan, didayagunakan serta dinilaitambahkan. Ini
menjadi persoalan klasik yang tidak dapat tuntas dalam waktu yang singkat di
berbagai instansi. Sebab memang hal yang sulit. Negara telah banyak
mengeluarkan nilai rupiah untuk mendapatkan barang negara, namun tidak semua
barang tersebut tertib administrasinya.
Setiap nilai rupiah
yang dianggarkan adalah berasal dari jerih payah warga negara. Tersebut
diperoleh dari sumber utama pendapatan negara, yaitu pajak. Maka dari itu,
nilai rupiah yang dibelanjakan untuk memeroleh Barang Milik Negara (BMN)
merupakan warisan yang sepatutnya dapat dinikmati untuk meningkatkan hajat
hidup masyarakatnya hingga dapat dirasakan generasi selanjutnya. BMN yang
dipergunakan oleh aparat sebenarnya dengan orientasi utama untuk mendukung
kinerja yang optimal.
Siklus pengelolaan
BMN dimulai dengan menelusuri asal-muasal keberadaan barang tersebut, apakah
diperoleh dari pembelanjaan APBN atau hibah. Setelah barang diperoleh maka
sewajibnya menetapkan statusnya. Hal tersebut penting demikian agar barang
sebagai aset negara dapat dikelola dengan baik. Adanya kerja sama dan
perencanaan yang baik antara instansi pusat hingga daerah merupakan hal yang
penting.
Kenyataannya kasus
yang kerap terjadi, hubungan yang tidak sinkron antara kedua belah pihak dalam
persoalan hibah barang negara. Sebab ada sistem seperti ini, bahwa dalam
memeroleh BMN dapat melalui K/L yang kemudian akan ditransfer ke daerah.
Sementara pemerintah daerah dengan anggapan menolak hal demikian disebabkan
tidak termasuk dalam APBD-nya. Ada sikap pemerintah daerah cenderung lebih
menyukai diberikan hak otonominya untuk membelanjakan barang milik daerahnya
(BMD) sendiri daripada menerima hibah dari pemerintah pusat.
Apapun itu baik BMN
atau BMD yang telah diperoleh, maka barang tersebut sepatutnya diamankan, ditatausahakan
dan bila sudah tidak layak pakai (dilihat dari segi umur dan kondisi yang tidak
layak/tua serta habis nilai buku) dapat diusulkan untuk dimusnahkan. Tujuannya
juga untuk pembersihan dan upgrade penatabukuan.
Penatabukuan BMN/BMD yang baik akan membuat status barang tersebut menjadi
lebih jelas diketahui keberadaannya serta bagaimana update kondisi-nya.
Ada berbagai prinsip
utama yang perlu diketahui dalam mengelola BMN agar penggunaanya lebih optimal.
Penggunaan dan pengelolaan yang baik digunakan dalam menjalankan tugas-tugas
pemerintahan. Apalagi sudah menjelang akhir tahun, pemerintah tentu sibuk
memastikan kembali kinerja pengelolaan BMN sebelum tutup buku.
Pemerintah Republik
Indonesia bukanlah entitas untuk mencari keuntungan dari jerih payah
masyarakat. Pembangunan yang diadakan di Indonesia tidak serta merta untuk
mencari kesejahteraan sendiri melainkan mencapai tujuan negara yaitu adanya
pemerataan kesejahteraan bagi seluruh insan masyarakat. Dalam pengelolaan
anggaran untuk pembelanjaan BMN dibutuhkan pertimbangan dari berbagai tolak
ukur menyeluruh, yaitu harus dipandang dari segi keuangan, ekonomi, sosial dan
lingkungan. Tidak sepenuhnya bersifat komersial.
Belanja K/L tumbuh
23,4% dari tahun 2020. Besarnya anggaran tersebut sekitar 1.032 triliun
bertujuan untuk mendukung terciptanya SDM aparatur yang berintegritas serta
berkinerja tinggi, penguatan bantuan sosoal, dukungan belanja modal untuk
digitalisasi ekonomi dan penajaman belanja barang untuk mewujudkan efisiensi
penggunaan. Telah disebutkan di atas, bahwa belanja negara tidak hanya
diperuntukkan untuk peningkatan kuantitas BMN sebagai aset berwujud.
Ternyata untuk
memberdayakan seorang SDM, negara juga menghabiskan banyak anggarannya.
Kekayaan intelektual bagi aparat negara selaku SDM sebagai motor roda
pemerintahan merupakan hal yang penting untuk diberdayakan. Namun, ini
dikategorikan sebagai aset tak berwujud tetapi memiliki nilai yang sangat tinggi.
Sebagai aparat pemerintah yang telah menikmati hal demikian maka harapannya
mampu memberikan performa yang unggul dan berkontribusi baik dari pengalaman
dan ragam intelektual untuk kemajuan bangsa Indonesia.
Penting bagi negara
untuk memperbaharui valuasi BMN secara berkala per sepuluh tahun-nya. Hal
demikian diperbuat untuk mengetahui nilai aset tersebut sehingga dapat
disesuaikan dengan kegiatan ekonomi suatu negara. Dengan mengetahui nilai
barang dapat memberikan informasi apakah barang tersebut bergerak sesuai dengan
karakternya.
Aset negara yang
diperoleh dengan tidak mudah, namun bila telah diperoleh maka semestinya
sebanding pula fokus pada pemeliharaannya. Pada umumnya, memberikan perhatian memang
hal yang sulit diimplikasikan. Saat
menggunakan BMN, tidak sepenuhnya bagi kita mengambil peduli untuk
merawat serta memeliharanya dengan baik. Padahalnya dampaknya kita rasakan
bersama. Tidak hanya bagi pemerintah tetapi masyarakat juga.
Seiring berjalannya
tahun, seiringan pula dengan perkembangan aset/BMN yang telah dimiliki. Itulah
sebabnya mengapa pemerintah pusat turut bekerja sama dengan pemerintah daerah
melakukan revaluasi aset. Aset-aset yang dapat direvaluasi berupa aset berwujud
seperti tanah atau bangunan. Sementara ada aset negara yang tidak dapat
direvaluasi, yaitu belanja negara untuk anggaran pendidikan, kesehatan dan perlindungan
sosial.
Banyak aset negara
yang telah dicapai, perjalanan Indonesia tentu tidak mudah sehingga manajemen
BMN merupakan hal yang krusial sampai sekarang. Pengelolaan keuangan negara harus
semakin jelas peruntukkannya. Dan tentu hal ini menjadi tantangan bagi
pemerintah untuk mencapai pemulihan ekonomi di masa pandemi. Manajemen BMN yang
efisien dan optimal akan membawa manfaat bagi proses pembangunan dan berdampak
positif pada kesejahteraan masyarakat. Pemerintah diharapkan terus berupaya
untuk mengelola BMN secara professional dan tepat sasaran. Jangan biarkan
penggunaannya malah menyimpang serta menguntungkan oknum tertentu.
(*) Penulis adalah
penulis yang bertugas di Intansi Kemetrologian Pemerintah dan Bergiat di
PERKAMEN (Perhimpunan Suka Menulis)
Terbit: 20/01/2022
https://analisadaily.com/e-paper/2022-01-20/files/assets/basic-html/index.html#12
Komentar
Posting Komentar