OPINI: Optimalisasi Barang Milik Negara

 


Penny Charity Lumbanraja

 

Aset-aset negara dimiliki sebuah negara tidak dicapai semudah membalikkan telapak tangan. Prosesnya membutuhkan penelusuran yang amat lama dan panjang karena harus diadakan atas kebutuhan prioritas serta tepat sasaran. Jangan sampai penganggarannya tidak tepat dan malah menjadi jalan timbulnya spekulasi-spekulasi yang merugikan.

 

Dalam mandat UUD bahwa setiap rupiah negara yang dibelanjakan dan telah menjadi barang negara harus diadministrasikan, dilaporkan, didayagunakan serta dinilaitambahkan. Ini menjadi persoalan klasik yang tidak dapat tuntas dalam waktu yang singkat di berbagai instansi. Sebab memang hal yang sulit. Negara telah banyak mengeluarkan nilai rupiah untuk mendapatkan barang negara, namun tidak semua barang tersebut tertib administrasinya.

 

Setiap nilai rupiah yang dianggarkan adalah berasal dari jerih payah warga negara. Tersebut diperoleh dari sumber utama pendapatan negara, yaitu pajak. Maka dari itu, nilai rupiah yang dibelanjakan untuk memeroleh Barang Milik Negara (BMN) merupakan warisan yang sepatutnya dapat dinikmati untuk meningkatkan hajat hidup masyarakatnya hingga dapat dirasakan generasi selanjutnya. BMN yang dipergunakan oleh aparat sebenarnya dengan orientasi utama untuk mendukung kinerja yang optimal.

 

Siklus pengelolaan BMN dimulai dengan menelusuri asal-muasal keberadaan barang tersebut, apakah diperoleh dari pembelanjaan APBN atau hibah. Setelah barang diperoleh maka sewajibnya menetapkan statusnya. Hal tersebut penting demikian agar barang sebagai aset negara dapat dikelola dengan baik. Adanya kerja sama dan perencanaan yang baik antara instansi pusat hingga daerah merupakan hal yang penting.

 

Kenyataannya kasus yang kerap terjadi, hubungan yang tidak sinkron antara kedua belah pihak dalam persoalan hibah barang negara. Sebab ada sistem seperti ini, bahwa dalam memeroleh BMN dapat melalui K/L yang kemudian akan ditransfer ke daerah. Sementara pemerintah daerah dengan anggapan menolak hal demikian disebabkan tidak termasuk dalam APBD-nya. Ada sikap pemerintah daerah cenderung lebih menyukai diberikan hak otonominya untuk membelanjakan barang milik daerahnya (BMD) sendiri daripada menerima hibah dari pemerintah pusat.

 

Apapun itu baik BMN atau BMD yang telah diperoleh, maka barang tersebut sepatutnya diamankan, ditatausahakan dan bila sudah tidak layak pakai (dilihat dari segi umur dan kondisi yang tidak layak/tua serta habis nilai buku) dapat diusulkan untuk dimusnahkan. Tujuannya juga untuk pembersihan dan upgrade penatabukuan. Penatabukuan BMN/BMD yang baik akan membuat status barang tersebut menjadi lebih jelas diketahui keberadaannya serta bagaimana update kondisi-nya.

 

Ada berbagai prinsip utama yang perlu diketahui dalam mengelola BMN agar penggunaanya lebih optimal. Penggunaan dan pengelolaan yang baik digunakan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Apalagi sudah menjelang akhir tahun, pemerintah tentu sibuk memastikan kembali kinerja pengelolaan BMN sebelum tutup buku.

 

Pemerintah Republik Indonesia bukanlah entitas untuk mencari keuntungan dari jerih payah masyarakat. Pembangunan yang diadakan di Indonesia tidak serta merta untuk mencari kesejahteraan sendiri melainkan mencapai tujuan negara yaitu adanya pemerataan kesejahteraan bagi seluruh insan masyarakat. Dalam pengelolaan anggaran untuk pembelanjaan BMN dibutuhkan pertimbangan dari berbagai tolak ukur menyeluruh, yaitu harus dipandang dari segi keuangan, ekonomi, sosial dan lingkungan. Tidak sepenuhnya bersifat komersial.

 

Belanja K/L tumbuh 23,4% dari tahun 2020. Besarnya anggaran tersebut sekitar 1.032 triliun bertujuan untuk mendukung terciptanya SDM aparatur yang berintegritas serta berkinerja tinggi, penguatan bantuan sosoal, dukungan belanja modal untuk digitalisasi ekonomi dan penajaman belanja barang untuk mewujudkan efisiensi penggunaan. Telah disebutkan di atas, bahwa belanja negara tidak hanya diperuntukkan untuk peningkatan kuantitas BMN sebagai aset berwujud.

 

Ternyata untuk memberdayakan seorang SDM, negara juga menghabiskan banyak anggarannya. Kekayaan intelektual bagi aparat negara selaku SDM sebagai motor roda pemerintahan merupakan hal yang penting untuk diberdayakan. Namun, ini dikategorikan sebagai aset tak berwujud tetapi memiliki nilai yang sangat tinggi. Sebagai aparat pemerintah yang telah menikmati hal demikian maka harapannya mampu memberikan performa yang unggul dan berkontribusi baik dari pengalaman dan ragam intelektual untuk kemajuan bangsa Indonesia.

 

Penting bagi negara untuk memperbaharui valuasi BMN secara berkala per sepuluh tahun-nya. Hal demikian diperbuat untuk mengetahui nilai aset tersebut sehingga dapat disesuaikan dengan kegiatan ekonomi suatu negara. Dengan mengetahui nilai barang dapat memberikan informasi apakah barang tersebut bergerak sesuai dengan karakternya.

 

Aset negara yang diperoleh dengan tidak mudah, namun bila telah diperoleh maka semestinya sebanding pula fokus pada pemeliharaannya. Pada umumnya, memberikan perhatian memang hal yang sulit diimplikasikan. Saat  menggunakan BMN, tidak sepenuhnya bagi kita mengambil peduli untuk merawat serta memeliharanya dengan baik. Padahalnya dampaknya kita rasakan bersama. Tidak hanya bagi pemerintah tetapi masyarakat juga.

 

Seiring berjalannya tahun, seiringan pula dengan perkembangan aset/BMN yang telah dimiliki. Itulah sebabnya mengapa pemerintah pusat turut bekerja sama dengan pemerintah daerah melakukan revaluasi aset. Aset-aset yang dapat direvaluasi berupa aset berwujud seperti tanah atau bangunan. Sementara ada aset negara yang tidak dapat direvaluasi, yaitu belanja negara untuk anggaran pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial.

 

Banyak aset negara yang telah dicapai, perjalanan Indonesia tentu tidak mudah sehingga manajemen BMN merupakan hal yang krusial sampai sekarang. Pengelolaan keuangan negara harus semakin jelas peruntukkannya. Dan tentu hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mencapai pemulihan ekonomi di masa pandemi. Manajemen BMN yang efisien dan optimal akan membawa manfaat bagi proses pembangunan dan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat. Pemerintah diharapkan terus berupaya untuk mengelola BMN secara professional dan tepat sasaran. Jangan biarkan penggunaannya malah menyimpang serta menguntungkan oknum tertentu.

 

(*) Penulis adalah penulis yang bertugas di Intansi Kemetrologian Pemerintah dan Bergiat di PERKAMEN (Perhimpunan Suka Menulis)

 

 Terbit: 20/01/2022

https://analisadaily.com/e-paper/2022-01-20/files/assets/basic-html/index.html#12


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penjadwalan Proyek dengan Jaringan PERT/CPM